Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Sekda Pesan Untuk Memudahkan Pelayanan BPHTB


Suarabamega25.com -  Bapenda selenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2023, Kamis (26/10/23) Bertempat di aula Bapenda Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pada rapat tersebut Sekda Kotabaru dan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru  mendengarkan keluhan masyarakat melalui perwakilan notaris yang hadir pada rapat tersebut mengenai pelayanan dan lambatnya verifikasi dan validasi BHPTB yang mana hal ini terkait kelengkapan persyaratan BHPTB seperti fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT), segel,  fotocopy kwitansi jual beli, fotocopy daftar hak pemegang hasil penetapan keputusan pembelian hak milik (sistematis) terhadap sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).

Sekda Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM berpesan untuk tidak kaku dengan aturan dan mengutamakan pelayanan yang mudah dan ramah, dan sampaikan keluhan langsung kepemangku kebijakan.

"Kepada pihak terkait pelayanan BHPTB tolong untuk memberikan pelayanan yang mudahn dan tidak terlalu kaku dengan aturan" ujarnya

"Bahwa rapat ini pastinya akan ada titik temu untuk langkah berkelanjutan, bukan hanya sekedar rapat tanpa menemukan solusi"

Plt Kepala BapendaKotanaru Khairian Ansyari, S.STP mengajak seluruh anggota rapat untuk menyamakan persepsi untuk bisa memangkas birokrasi.

" Mari kita menyamakan persepsi dan juga memangkas birokrasi dengan tidak menghilangkan tertib administrasi juga menemukan solusinya mengenai permasalahan yang dihadapi di tiga lini terkait BHPTB yaitu di Bapenda, Bak Kalsel dan Badan Pertanahan" ajaknya 

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Adapun yang berhadir pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi perolehan hak atas tanah dan bangunan (BHPTB) tahun 2023 yaitu BAPENDA,Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Kalsel, Notaris/PPAT.

Tidak ada komentar: