Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

UU ITE dan Perubahannya Tidak Mengatur Eksplisit Mengenai Penipuan Online.


Suarabamega25.com, Banjarmasin  -  Penipuan online masih banyak dan bahkan makin masif terjadi pada masa digital seperti sekarang. 

Advokat Humayni SH MH dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners mengatakan, beberapa jenis penipuan yang sering terjadi yaitu penipuan berkedok hadiah, pinjaman digital ilegal, pengiriman tautan/undangan, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi ilegal, jual beli online, penerimaan pada proses penerimaan kerja, pembajakan/peretasan akun dompet digital, penipuan berkedok asmara/romansa, dan pencurian identitas pribadi. Jenis Kerugian Penipuan Online

Sementara itu, jenis kerugiannya bermacam-macam. Penipuan digital bagi korbannya, menimbulkan banyak kerugian, baik yang sifatnya materil dan immateril. Kerugian materil bisa berupa uang, barang, maupun benda fisik lainnya. Sedangkan kerugian immateril bisa berupa P0, perasaan, kebocoran data pribadi, fisik, maupun lainnya.

"Adapun UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi  elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Humayni.

Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut.

Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring;

Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokasi pasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;

Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli;Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur;

Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;

Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Tidak ada komentar: