Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bupati Sayed Ja'far Hadiri Penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kotabaru


Suarabamega25.com - Ombudsman RI Kalimantan Selatan  ditetapkan 10 desa sebagai desa anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, Senin (27/11/23) di Kabupaten Kotabaru, Kalsel.  

Adapun 10 desa yang dutetapkan sebagai desa anti maladministrasi adalah, Desa Semayao Kecamatan Pulauw Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan. Dan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah. 

Bupati Kotabaru Sayed Jafar, SH menyampaikan, nantinya kepada kecamatan lain bisa mencontoh kepada desa yang sudah ditetapkan sebagai desa maladministrasi. 

Ini semua lanjut bupati, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efesien, dan transparan. Pemkab Kotabaru mengucapkan terimakasih atas terciptanya desa maladministrasi ini dengan harapan jangan ganya disini namun terus berlanjut untuk pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat desa. 

Karakter masyarakat berbeda beda ada yang ramah, lembut, kasar dan lainnya jadi diharapkan aparat yang sudah ditunjuk bisa mengatasi hal tersebut. 

Kita berharap semua desa yang sudah diterapkan sebagai desa anti maladministrasi akan terus berjembang dan jangan hanya sampai disini saja.

Tidak ada komentar: