Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Gapensi Kalsel Merasakan Regulasi Aturan Dan UU Cipta Kerja Terlalu Rumit


Suaranamega25.com, Banjarmasin – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada tahun 2020, banyak kontraktor di Banjarmasin menghadapi berbagai kendala yang berkaitan dengan regulasi dan aturan baru yang diperkenalkan oleh undang-undang ini. Meskipun UU Ciptaker memiliki tujuan untuk mempermudah investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi, dampaknya terasa berbeda di lapangan, terutama bagi para kontraktor.

Saat ditemui di Kantor Gapensi, Jalan Brigjen H. Hasan Basri pada Selasa (7/11/2023), Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia, Kalsel, Ir. H. Ahmad Rubani menilai, salah satu kendala utama yang dihadapi oleh kontraktor di Kalsel adalah terkait dengan perizinan dan prosedur yang lebih kompleks.

“Pekerjaan berkurang, anggota kami berkurang, gimana? Jadi kan mungkin regulasi harus diperbaiki, karena apa, kepengurusan sertifikat badan usahanya terlalu berbelit-belit,” keluhnya.

Meskipun UU Ciptaker seharusnya mengurangi birokrasi, sejumlah peraturan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah dan nasional telah meningkatkan tingkat kompleksitas dalam memperoleh izin proyek konstruksi. Ahmad Rubani menganggap hal itu harus melalui serangkaian prosedur yang rumit dan memakan waktu.

“Regulasinya semakin rumit, mengharuskan SKK Tenaga kerja harus satu sub bidang satu orang, sementara sumber kita untuk Kalsel ini kan tidak sesuai, mereka bikin aturan di pusat, tidak melihat kenyataan lapangan, tidak sebanding antara kebutuhan dengan sumber daya yang ada,” ungkap Ahmad Rubani.

Dia menerangkan meskipun UU Ciptaker seharusnya memberikan insentif bagi sektor konstruksi, kenyataannya adalah bahwa banyak kontraktor di Banjarmasin menghadapi kendala yang signifikan sebagai akibat dari regulasi dan aturan yang diperkenalkan oleh undang-undang tersebut.

Untuk diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) diresmikan pada tanggal 2 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Setelah diresmikan, UU ini menjadi hukum yang mengatur berbagai aspek terkait ketenagakerjaan, investasi, dan perizinan usaha di Indonesia.

UU Cipta Kerja merupakan salah satu undang-undang yang memiliki dampak signifikan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia.

Pemerintah menciptakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) untuk merombak peraturan ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia dengan tujuan meningkatkan daya saing ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mempermudah investasi asing.

UU ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan birokratis, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan efisiensi dalam perizinan usaha, sehingga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya menggerakkan perekonomian negara.(juns)

Tidak ada komentar: