Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

2 Pengedar Narkoba Diringkus di Serongga, Polisi Sita 5,82 gram Sabu


Suarabamega25.com - Polres Kotabaru menangkap dua orang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Desa Serongga, Senin (06/11/2023) di Gedung Utama Mapolres Kotabaru, Kalsel.

Kedua pelaku yakni RY (35) dan EW (30) warga Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

"Kedua diringkus petugas, Pada Hari Rabu Tanggal 01 November 2023, Skj. 20.00 Wita di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru," Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, yang didampingi Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, dan jajaran saat Konferensi Pers.


Tri menyebutkan personel juga mengamankan barang bukti berupa 3 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,82  gram. 1  buah bong / alat isap yang terbuat dari botol plastik. 1 handphone merk Infinix warna biru dan 1 buah handphone

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan selanjutnya mengamankan RY dan EW di Desa Serongga, Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru. setelah dilakukan introgasi menerangkan bahwa ada menyimpan Narkotika ( tepatnya di tempat pembuatan meubel) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu.

Atas adanya kejadian tersebut  pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,"tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: