5 Pengedar Ditangkap, Sabu dan Pil Extasi Turut Disita
Suarabamega25.com - Polres Kotabaru mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan Pil Extasi di wilayah hukumnya. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap lima pengedar dari di Tanbu Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka NH (32) di Desa Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru dan tersangka ke 2 R (40) Jalan Bata Merah Gg. Rahmat Rt. 11 Rw. 00 Ds. Baroqah Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Barang bukti 10 paket sabu dengan berat kurang lebih 1,08 Gram, 1 buah Handpone 1 buah tas slempang warna Hitam, 1 buah handpone ,1 buah bong, 1 buah Pipet Kaca dan 1 buah Korek api Gas.
"3. Tersangaka inisial IM ( 42) A l a m a t, Dusun Krajan III Rt. 02 Rw. 034 Desa Jombang Kec. Jombang Kab. Jember, Jawa Timur (KTP) alamat sekarang Desa Sungai Hanau Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, dengan barang bukti berupa 16 paket Sabu-sabu dengan berat 1,25 Gram, Uang sejumlah Rp.4.000.000 , 4. Tersangka inisial M (39) Jln. Tranmigrasi Km.23 Dusun I Rt.005/003 Kec.Mentewe Kab.Tanah Bumbu. Dengan barang bukti berupa : 5 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,74 Gram, 1 buah timbangan digital dengan merk electronik pocket scale warna biru putih, 2 buah pipet kaca, 1 buah sendok terbuat dari sedotan palastik warna merah, 5. Tersangka inisial NB (25) Alamat Desa Pulau satu Kec.Kusam Hilir Kab.Tanbu alamat tempat tinggal Desa Batulicin Rt.16 Kec.batulicin Kab.Tanah Bumbu. Dengan barang Bukti berat 130,46 gram,uang sejumlah Rp.20,000,000, 1buah Timbangan digital dan 55 pil extasi merk Transformer warna Hijau
3 dan 42 pil extasi merk Diamon warna Pink.
Pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023, bertempat di sebuah rumah di Desa Banua Lawas Rt.02 Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru telah tertangkap tangan 2 (dua) orang pelaku NI dan RH, oleh anggota Kepolisian Sektor kelumpang Hulu karena telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 10 Paket Sabu-sabu dengan berat 1,08 Gram, adapun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menurut keterangan kedua orang pelaku diperoleh dari seorang bandar bernama MM tinggal di Kecamatan Mentewe Kab.Tanah Bumbu.
Kemudian Pada hari Rabu Tanggal 08 Nopember 2023 anggota kepolisian Sektor kelumpang Hulu berhasil mengamankan tersangka MM di kediamnnya di Jln.Tranmigrasi Km.23 Dusun I Desa Sari Mulya Rt.09 Kec.mentewe kab.Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,74 Gram, 1 buah timbangan digital dengan merk electronik pocket scale warna biru putih, 2 buah pipet kaca, 1 buah sendok terbuat dari sedotan palastik warna merah, 1 buah handpone warna Hitam merk vivo Y51,1 buah handpone. Adapun menurut pengakuan tersangka MM barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar NR yang bertempat tinggal di daerah Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.atas peritiwa tersebut tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke mapolsek kelumpang Hulu guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut.
"Pada hari kamis tanggal 09 Nopember 2023 anggota Polsek Kelumpang Hulu kembali mengamankan tersangka IM warga Desa Sungai Hanau Kecamatan Simpang Empat kab.Tanah Bumbu dan berhasil mengamankan barang bukti 16 buah paket sabu-sabu dengan berat 1,25 gram, dan uang senilai Rp.4.000.000.00 yang mana menurut pengakuannya diperoleh dari tersangka MM.
Kemudian Anggota Polsek kelumpang Hulu melakukan Under Cover melakukan pemesanan narkotika jenis Sabu-sabu terhadap Tersangka NI dan telah disepakati pertemuan di jalan Capa padang Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu , kemudian tersangka NI berhasil diamankan dengan barang bukti 5 kantong narkotika jenis Sabu-sabu berat 25 Gram. Tersangka
NI dibawa ketempat tinggalnya di Desa Batulicin Rt.16 Kec.Batulicin Kab.Tanah Bumbu dan menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dan pil extasi yang mana pada saat itu disembunyikan atau disimpan tersangka di atas lemari rumahnya, adapun barang bukti tersebut berupa 130,46 gram, uang sejumlah Rp.20,000,000, 1 buah Timbangan digital merk Costant, 55 Pil Extasi merk Transformer warna Hijau, 42 Pil Extasi merk Diamon warna Pink. Lalu anggota Polsek Kelumpang Hulu melakukan Introgasi untuk mengetahui dari mana asal sabu-sabu dan extasi tersebut didapatkan, menurut pengakuannya didapatkan dari NG kemudian pada saat tersangka NI dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal NG tersangka NI mencoba melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur, atas peristiwa tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsek Kelumpang Hulu guna dilakukan Proses Hukum,"tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: