Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Menuju Pers Berkualitas di Tengah Pemilu 2024

 



Suarabamega25.com - Tantangan menuju pers  berkualitas  bukan hal yang mudah, Pemerintah senantiasa mendorong insan pers untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas, termasuk untuk pemberitaan mengenai Pemilihan Umum Serentak 2024.

"Kami meminta dukungan untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024 yang sudah di depan mata. Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalisme memiliki peranan penting dalam menciptakan Pemilu Damai 2024," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Seminar Nasional Dewan Pers di Jakarta Selatan, Rabu (08/11/2023).

Menkominfo mengajak insan pers menghadirkan pemberitaan terkait pemilu yang faktual, akurat, dan bermanfaat.

"Saya meminta rekan-rekan untuk selalu memprioritaskan objektivitas dan kualitas pemberitaan, serta menghindari pemberitaan yang semata-mata mengedepankan sensasi," tandasnya.

Menteri Budi Arie menyatakan  kehadiran platform digital telah mengubah pola masyarakat mengonsumsi berita.

"Perubahan tersebut memunculkan kesenjangan kepercayaan publik antara media mainstream dan media sosial yang semakin tinggi," ungkapnya

Menurut Menkominfo, saat ini ada isu berkaitan dengan akses publik terhadap informasi yang berkualitas dan penurunan ketertarikan publik terhadap berita dibanding konten media sosial yang makin aktraktif.

"Ini merupakan sedikit dari berbagai tantangan kontemporer yang dihadapi dunia jurnalisme kita," tandasnya.

Merespons hal itu, Pemerintah bersama Dewan Pers terus berupaya menghadirkan jurnalisme berkualitas.

"Kita semua memahami bahwa proses Rancangan Perpres Publisher Rights terus bergulir, sebagai ikhtiar kita semua untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme yang berkualitas," ujar Menkominfo pada medio Nopember 2023.

Saat ini, Kementerian Kominfo bersama Kementerian Sekretariat Negara terus berupaya agar Rancangan Perpres tersebut dapat segera terselesaikan.

Pers berkualitas, berkelanjutan, bermartabat adalah bentuk independen, integritas dan objektif Khittah sebagai wartawan atapun lembaga Pers ini disebut Trilogi Pers yang ideal menurut alm BSH (Budiman Sastro Hartoyo-Eks Wartawn TEMPO/Pendiri dan Ketus PWI Reformasi).

Terkait dalam suasana Pemilu 2024, pers turut serta untuk mencipatakan suasana yang aman, tertib damai dan berkualitas. Tiada jalan lain, pers harus mengacu dengan khittahnya, Pers menurut UU 40Tahun 1999 menjamin Kemerdekaan Pers, sebagai hak asasi warga negara. 

Oleh karena itu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pers juga menjalankan media pendidikan.Terkait Pemilu, pes semakin dituntut berimbang dan objektif sehingga netralitas menjadi penting, pers mampu mrmayungi smua kandidat dan khalayak. Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan. Adapun bentuk hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang berlaku, di mana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar nilai moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan.

Fungsi pers berikutnya ialah sebagai kontrol sosial untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun.

Dalam pelaksanaannya, pers juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya.

Selain sebagai media hiburan dan kontrol masyarakat, pers juga merupakan lembaga ekonomi. Di mana media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi dituntut mampu membantu atau menyerap lapangan pekerjaan.

Sehingga pers diharapkan dapat berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.

Beberapa dari riset media di dewan pers (dewanpers.org) jumlah media online dan cetak yg terdaftar sekarang terus menurun.

Dari beberapa waktu yang lalu 1850 sekarang 1798 ..kecenderungan pengikut medis juga bervariasi , di era digital yang serba cepat, memungkinkan ruang untuk memilih dan memilah inf yang serba cepat sehingga pilihan seseorang dalam menentukan platform media memungkinkan untuk berpindah-pindah  media

Nah inilah yang membuat pergerakan jumlah pengikut media begerak dari waktu ke waktu (fluktuatif). Apalagi paska ASO2 Nopember 2021. 

Media tidur panjang apalagi terkeembe na badai pandemi, industri media sangat cepat bermetamorforsis  memilih media online. Bahkan media cetak sekelas Tempo, Gatra, Republika, Bisnis juga pernah menghentikan total, kemudian baru terbit kembali setelah memperkuat SDM dan modal.Baru di awal 2023 dan di jelang pemilu, media lama kembali bangkit seiring dengan tumbuh media-media baru.

Tantangan meliput di era pemilu menjadi bertambah agar tidak terkontaminasi oleh pelaku kepentingan sehingga bisa tampil netral dan berimbang. 

Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya mengatakan media massa merupakan bisnis kepercayaan. Hal itu dikatakannya saat menyampaikan materi pada sosialisasi standardisasi perusahaan media online 

Menurut Muhammad Agung Dharmajaya, kualitas pemberitaan menjadi kunci menjaga kepercayaan dalam menjalankan bisnis media massa. "Judul berita pada media massa boleh saja menarik perhatian pembaca, tetapi harus tetap sinkron dengan isi dari berita itu sendiri," kata dia.

Sejalan dengan seruan agar media meningkatkan kualitas pemberitaan dengan cara kembali ke tugas pokok wartawan.

Dewan Pers jauh-jauh hari pada jelang masa Kampanye dan terutama terkait mengawal pesta  demokrasi terkait dengan Pemilu 2024, telah meminta wartawan untuk tidak lagi (setop) menjadikan media sosial sebagai sumber berita, apalagi memasuki tahun politik.

Karena saat ini medsos umumnya digunakan oleh pendengung (buzzer) sebagai sarana propaganda dan kampanye.

"Sekarang ada isu yang dilempar buzzer soal penamparan Wakil Menteri, sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik harus benar-benar diverifikasi dulu kebenarannya sebelum dijadikan berita," kata Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan.


"Tilsan berjudul ketua umum partai tersebut pamer kekuasaan. "Padahal dalam peristiwa yang diberitakan tidak ada pamer kekuasaan," kata dia.

Karena itu, Asep kembali mengingatkan media massa berhati-hati dalam menulis berita mulai dari judul hingga teras. "Wartawan harus turun ke lapangan, memastikan apa yang terjadi, jangan hanya di kantor saja telepon sana-sini, lihat medsos, lalu bikin berita, ini bukan jati diri jurnalis profesional," kata Asep Setiawan.


Dewan Pers menekankan wartawan juga harus mendidik masyarakat agar terbiasa berbeda pendapat dan menyediakan ruang diskusi di tahun politik ini untuk menerima perbedaan. "Kalau tidak biasa ada perbedaan bisa rusuh, maka mari didik masyarakat supaya dewasa berdemokrasi," kata dia.

Asep Setiawan juga mengingatkan agar wartawan berhati-hati memilih narasumber dan menghindari berita yang sensasional. "Wartawan juga harus menjunjung tinggi etika dalam bertugas mulai dari penampilan yang baik hingga jati diri profesional," katanya.

Pada sisi lain, ia berpesan kepada media untuk menjaga pemberitaan yang kondusif sehingga Pemilu berjalan damai. "Jangan sampai pemilih hanya satu juta di suatu daerah, sementara secara nasional 200 juta, namun yang satu juta itu menjadi berita internasional karena kerawanannya," ujar dia.

Karena itu, Dewan Pers mengajak media massa mengawal rotasi kekuasaan secara damai, apalagi posisi Indonesia sudah masuk kategori negara menengah, sehingga stabilitas demokrasi akan diukur lewat pelaksanaan Pemilu.

Andakah sudah menjadi jurnalis yang ideal ?  Media yang profesional?  Pers yang penuh integritas, profesional dan independen? Dan mematuhi ke etik? Bila smua pertanyaan di atas mampu dijawab oleh semua pelaku pers, maka kebebasan pers yang dijamin undang-undang ini tinggal kita hadapi saja, apa pun tintangannya.

Tidak ada komentar: