Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Prof Mahfud MD Sampaikan Orasi Ilmiah Dies Natalis XXIV, Universitas Bung Karno


Suarabamage25.com, Jakarta  -  Calon Wakil Presiden Partai Perindo, Mahfud MD, menilai hukum di Indonesia masih mengecewakan. Menurutnya, ketidakadilan masih terjadi di mana-mana.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam pidato ilmiah di Dies Natalies Universitas Bung Kaega25rno XXIV. Acara itu digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023) pagi WIB.

Kepada para civitas akademika dan tamu undangan yang hadir, Prof Dr Moh Mahfud  , MD menyampaikan, bahwa rusaknya hukum di Indonesia karena banyak orang yang hanya takut dan tunduk pada pasal-pasal yang ada, namun mengabaikan norma, baik norma etika maupun norma moralitas. Orang banyak melanggar hukum karena takut pasal-pasal hukum tapi tidak takut melanggar etika dan moral.

"Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini, yaitu kata etika, moral, dan hukum. Rangkaian kata itu penting. Topik itu dipilih karena kita punya hukum, tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan. Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan penegakan hukum di Indonesia juga ditandai dengan berbagai jual beli kasus dan vonis. Ada mafia hukum yang mengatur hal itu.

"Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli kasus, jual beli vonis. Saya punya buktinya banyak kalau minta buktinya," sambungnya kemudian.

"Vonis bisa dibeli. Kasus bisa dibeli, bisa dipesan pasal-pasalnya. Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang 'tolong nih pakai pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'. Sudah dipesan terlebih dulu. Nanti di kejaksaan dan pengadilan diatur lagi. Itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.

Mahfud menjelaskan masalah hukum itu masih terus ada karena hukum hanya dipahami sebagai norma. Tidak ada etika dan moral yang seharusnya menjadi dasar dari penindakan hukum.

"Ke depan, kita perlu penegakan etika dan norma melalui pendidikan moral Pancasila. Baik secara resmi melalui kurikulum seperti pendidikan moral Pancasila, dalam rangka character building, " pungkas Mahfud MD. (Aji )

Tidak ada komentar: