Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pupuk Mahal, Faktanya Ruwet!


Suarabamega25.com, Jakarta Indonesia  - Permasalahan pupuk terutama dari subsidinya tidak pernah luput dari perhatian sebab subsidi pupuk merupakan salah satu alokasi belanja terbesar pemerintah untuk mendukung pembangunan pertanian.

Namun, seiring dengan dikucurkannya dana yang besar setiap tahunnya subsidi pupuk kian memunculkan permasalahan baru.

Masalah subsidi pupuk membuat calon presiden (capres) Ganjar Pranowo turut berkomentar. Ganjar pun mengaku miris mendengar cerita para petani kebun karet di Palembang dan Lampung yang mengeluh kesulitan karena harga jual karet yang anjlok.

"Kebun karet ini lagi agak tenggelam. Dan kemarin saya dari Palembang, dari Lampung. Mereka bercerita, 'Pak tolong kami, Pak, karet kami harganya hancur, sudah pupuknya mahal, obat-obatannya mahal," cerita Ganjar dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia awal November lalu.

Ganjar melanjutkan ceritanya, para petani kebun karet itu kemudian meminta bantuan padanya. Ia kembali bercerita hal yang sama terjadi pada komoditas sawit. Harga buah sawit disebut juga mengalami penurunan.

"Harga buah segarnya sampai terpuruk sampai 500 perak, sekarang sudah naik jadi 2.000, sudah cukup bisa menolong," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Melihat hal ini, Ganjar mengungkit beberapa programnya yaitu industrialisasi dan membangun desa. Dia melihat, pembangunan di desa memang perlu kematangan dan cara yang unik. Pembangunan desa tidak seperti di kota.

"Desanya bisa tumbuh tapi menjaga lokalitas desa. Desanya jangan dijadikan kota, biarkan lokalitas muncul, biarkan kearifannya muncul, maka ada istilah kami kalau orang Jawa itu negara mawa tata, desa mawa cara. Biarkan. Cara berkembang tidak harus ditata," ujar dia.


Adapun kebijakan subsidi pupuk sejatinya bertujuan untuk mencapai peningkatan akses petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan dan meningkatkan produktivitas serta produksi pertanian. Semua itu dilakukan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Salah satu arah kebijakan dan strategi dari kegiatan prioritas tersebut adalah penyediaan input produksi diantaranya sistem pembenihan nasional, pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, pupuk organik asal rumput laut.

Alokasi subsidi pupuk mengalami perubahan setiap tahunnya. mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam dua tahun terakhir subsidi pupuk tercatat mengalami penurunan.

Tahun 2020 sempat terpantau turun tipis 0,2% menjadi Rp 34.2 Triliun. Namun tahun 2021 subsidi pupuk turun drastis hingga 26,02% menjadi Rp 25,3 triliun dan ambles 7,11% menjadi Rp 23,5 triliun.


Sementara pada 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk subsidi tahun 2023 sebesar Rp 24 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dari posisi 2022 sebesar Rp 23,5 triliun.

Meski begitu, realisasi subsidi pupuk per September 2023 mencapai Rp 14,02 triliun atau 26,02% terhadap realisasi subsidi non-energi dan penyaluran subsidi pupuk per September 2023 hanya mencapai Rp 4,68 triliun, turun 15,67% dari posisi sebelumnya sebesar Rp 5,54 triliun pada September 2022.

Penurunan tersebut salah satunya disebabkan oleh cuaca yang masih dalam puncak musim kemarau dan dampak dari El Nino yang diperkirakan akan berlanjut sampai dengan November 2023.

Sebagai informasi, pada 2023, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PP) No. 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.

Dengan peraturan ini, Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.

Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Namun demikian persoalan di lapang bukan berarti selesai sampai di situ.

Selain dampak dari El Nino atau kemarau panjang di tahun ini, permasalahan klasik akan kelangkaan pupuk makin bertambah dengan kejadian penimbunan pupuk bersubsidi, yang memang seharusnya ditindak tegas.

Isu ini harus dicermati secara serius dan memerlukan masukan dari berbagai pihak. Belum efektifnya penyaluran pupuk kepada petani juga harus menjadi perhatian.

Efektivitas dari pengeluaran yang besar untuk pupuk sudah mendapatkan perhatian lembaga internasional setidaknya Bank Dunia (World Bank). 

Pada tahun 2011, Bank Dunia mempublikasikan kertas kerja bertajuk Who is Benefiting from Fertilizer Subsidy in Indonesia.

Dengan menggunakan model ekonometrika yang robust dan data dari Sensus Pertanian 2003 serta survei antar sensus 2008, studi ini menemukan bahwa banyak subsidi pupuk diterima oleh petani dengan luasan lahan lebih dari yang dipersyaratkan.

Di lain sisi, studiIRRI pada tahun 2016, dikonfirmasi oleh Bank Dunia pada 2020, menunjukkan bahwa dibandingkan beberapa produsen beras di Asia, petani padi Indonesia mengeluarkan biaya paling tinggi, lebih dari dua kali di Vietnam. Namun dari semua komponen pengeluaran, harga pupuk di Indonesia yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain, kecuali India.

Indonesia terhadap petani di Jawa Tengah pada awal tahun ini,beberapa survei menunjukkan bahwa sebagian besar masih menjawab bahwa subsidi pupuk tetap diperlukan petani, namun efektivitas penyalurannya memang harus diperbaiki.

Penyaluran subsidi pupuk saat ini masih terkendala. Belum lengkapnya pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), distribusi pupuk bersubsidi ke pihak yang tidak berhak, kurangnya volume penyaluran yang menimbulkan kelangkaan pupuk, pengadaan dan distribusi pupuk.

Karena itu, guna meningkatkan produksi hasil pertanian untuk mendukung ketahanan pangan serta mekanisme subsidi pupuk melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sesuai dengan esensi subsidi pupuk yang efektif dan efisien.

Sehingga opsi yang perlu dilakukan pemerintah diantaranya pengalihan subsidi pupuk ke subsidi hargaoutputmaupun subsidi langsung pupuk hingga penghapusan subsidi secara bertahap.

Ada dua rasional mengapa subsidi input masih dipertahankan. Pertama adanya kecenderungan sampai saat ini untuk mempertahankan kebijakan "pangan pokok murah" menyebabkan usaha pertanian di Indonesia, khususnya beras sulit memberikan pengembalian hasil ekonomi yang memadai bagi petani.

Perbaikan Sistem Tata Kelola Diperlukan

Perbaikan sistem dan tata kelola pupuk bersubsidi dapat dikategorikan menjadi dua kebijakan yaitu dari sisi kebijakan strategis dan kebijakan operasional/teknis.

Kebijakan strategis termasuk kebijakan yang terkait dengan harmonisasi dan pembenahan regulasi kebijakan subsidi pupuk, identifikasi, evaluasi dan pemantapan kebijakan subsidi pupuk, evaluasi dan penetapan kriteria penerima subsidi pupuk, dan transformasi kebijakan subsidi berbasis komoditas menjadi basis target penerima.

Sedangkan yang termasuk dalam kebijakan operasional/teknis antara lain penyempurnaan basis data RDKK, penyempurnaan mekanisme perencanaan, dan penyesuaian terhadap alokasi pupuk bersubsidi.

Salah satu cara memperbaiki tata Kelola pupuk bersubsidi adalah dengan melaksanakan digitalisasi. Kegiatan digitalisasi terkait dengan data penerima dan bagaimana proses distribusi pupuk bersubsididari produsen hinggaditerima petani atau disebut sebagai system retail management system (RMS).

Perbaikan sistem tata kelola yang perlu diperbaiki adalah dari sisigovernanceyaitu terkait dengan koordinasi dan sinergi antar berbagai instansi yang terlibat dalam sistem dan tata Kelola pupuk bersubsidi dari produsen/hulu dan petani/hilir.

Subsidi pupuk saat ini (jangka pendek) masih diperlukan untuk menjaga ketahanan pangan termasuk menjadi instrument pemberdayaan saat petani tidak memiliki akses pada kredit.

Secara bertahap perlu pengalihan anggaran subsidi pupuk ke instrumen lain seperti subsidi harga pangan pokok;direct income dan mendukung subsistem agribisnis: irigasi, asuransi, ICT, SDM petani sehingga diperlukan grand design jangka pendek dan jangka panjang untuk memperbaiki subsidi pupuk.

Silang sengkarut pupuk petani justru bisa selesai jika petani sendiri bisa memandirikan pupuk sendiri.Soalnya soal agar tidak tergantung dengan pupuk bahkan obat kimia ini sudah banyak didukung petani serta penyedia pupuk.

Ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh petani yakni mengolah pupuk dari hasil peternakan ataupun limbah pertanian menjadi pupuk alami dengan cara fermentasi.Perlu follow up untuk menghasilkan pupuk yang penting untuk akar, batang, daun, buah sampai penguat buah. Intinya adalah dosis yang tepat untuk kebutuhan tanaman sendiri serta tahu cara memakai pupuk yang baik dan benar.

Ada ungkapan bijak dari petani; limbah akhir dari hasil pertanian (pakan terna) adalah awal dari peternakan, akhir dari peternakan (sbg pupuķ) adalah awal dari pertanian. (Aji )

Tidak ada komentar: