Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Surat Kabar Cetak Maupun di Internet Tak Perlu SIUP BeritaManado.com


Suarabamega25.com — Kabid Perizinan PTSP Manado, Steven Dicky Nangoy SE, menerangkan izin usaha yang dikeluarkan harus mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Keterangan ini disampaikannya melalui Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik, Honny Kansil SE.

Menurutnya KBLI pelaku usaha terlampir dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang pengurusannya melalui Online Single Submission (OSS).

“Di OSS sekarang untuk mengetahui izin usaha yang akan keluar itu mengikuti KBLI, beberapa waktu lalu. contoh KBLI yang harus ada izin usaha.

“Kalau dipilih KBLI misalnya 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial izin usahanya ada, yaitu izin usaha industri. Untuk KBLI 73100 Periklanan itu harus ada SIUP,” jelas Honny Kansil sambil menampilkannya dilayar komputer.

Sementara untuk KBLI 58130 untuk Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin atau Majalah menurutnya tidak ada izin usaha.

“KBLI 58130 mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.

KBLI 58130 yang juga digunakan untuk media online, dalam uraian: Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.

Kansil pun menjelaskan, semua itu bisa dibuka di website OSS.

“Nanti klik referensi, cari daftar usaha KBLI, lanjut masukan nomor KBLI, setelah dapat klik dua kali dan akan diketahui KBLI ini izin usahanya apa,” imbuhnya.

KBLI 58130 dalam OSS hasilnya tidak ada izin, sebagaimana dalam tangkapan layar dibawah ini:

KBLI 58130 Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah. Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.

Berbeda halnya dengan KBLI lainnya seperti contoh 58190 – Aktivitas Penerbitan Lainnya maka akan ada izin sebagimana tangkapan layar dibawah ini.


Tidak ada komentar: