Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Prof Dr Moh Mahfud MD Jelaskan Soal Angket DPR dan Gugatan Hasil Pemilu Ke MK




 
Suarabamega25.com, Jakarta- Diskusi Virtual Moh Mahfud MD pada 26 Februari 2024 , Senin pagi sangat menarik. Ramai sekali Twitter Prof Mahfud MD sekali diskusi lebih 3800 pertanyaan dan tanggapan masuk dengan tema mulai Angket , Pemakzulan Sampai Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Selepas menyapa para pembaca Twitter X yang sudah diikuti oleh 4,1 juta pengikut setia Prof Moh Mahfud MD selain menyapa pembaca dan mendoakan agar kebersamaan pagi selalu menyertai beserta keberkahsnnya.
 
SELAMAT PAGI, BERKAH TUHAN MENYERTAI KITA.
 
“Saya akan melayani dialog sekitar 60   menit dgn netizen melalui Twitter ini. Pemantik materinya begini:
 
Minimal ada 2 jalur resmi utk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya, “ buka Prof Mahfud MD, Senin (26/2).
 
“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bs ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong. ,” jelas Mahfud MD.
 
“Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol, “ sambung Prof Mahfud.
 
"Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?
Banyak tanggapan dan pertanyaan beragam muncul bersamaan, ininys adalah "Terkait pemakzulan Jokowi , bila angket diteruskan..?"
 
Jawaban Prof Mahfud MD adalah, “Jalur hukum adresatnya KPU yg vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yg valid dan SIGNIFIKAN, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK, “ kata Prof Mahfud.
“Adapun adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dlm kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yg kemudian terkait dgn pemilu (bukan hasil pemilu). Keputusan Angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu utk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket utk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah, “ jelas Mahfud MD.
Prof Moh Mahfud MD juga memberi stresing poin penting untuk menybak tanda tanya publik seandainya hasil Pemilu digugat sampai ke MK.
“Tapi kecurangan yg kasat mata yg nanti akan dibuktikan di MK tentu lebih buruk lagi, berapa pun angka masifnya. Kita bertekat bahwa demokrasi kita harus be rmartabat., “ pungkas Prof Mahfud, MD. (Aji )



Diskusi Virtual Moh Mahfud MD pada 26 Februari 2024 , Senin pagi sangat menarik. Ramai sekali Twitter Prof Mahfud MD sekali diskusi lebih 3800 pertanyaan dan tanggapan masuk dengan tema mulai Angket , Pemakzulan Sampai Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Suarabamega25.com, Jakarta - Diskusi Virtual Moh Mahfud MD pada 26 Februari 2024 , Senin pagi sangat menarik. Ramai sekali Twitter Prof Mahfud MD sekali diskusi lebih 3800 pertanyaan dan tanggapan masuk dengan tema mulai Angket , Pemakzulan Sampai Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Selepas menyapa para pembaca Twitter X yang sudah diikuti oleh 4,1 juta pengikut setia Prof Moh Mahfud MD selain menyapa pembaca dan mendoakan agar kebersamaan pagi selalu menyertai beserta keberkahsnnya.

SELAMAT PAGI, BERKAH TUHAN MENYERTAI KITA. 

“Saya akan melayani dialog sekitar 60   menit dgn netizen melalui Twitter ini. Pemantik materinya begini: 

Minimal ada 2 jalur resmi utk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya, “ buka Prof Mahfud MD, Senin (26/2).

“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bs ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong. ,” jelas Mahfud MD.

“Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol, “ sambung Prof Mahfud.

Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?

Terkait pemakzulan Jokowi , bila angkaetbditeruskan..?

Jawaban Prof Mahfud MD adalah . “Jalur hukum adresatnya KPU yg vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yg valid dan SIGNIFIKAN, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK, “ kata Prof Mahfud.

“Adapun adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dlm kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yg kemudian terkait dgn pemilu (bukan hasil pemilu). Keputusan Angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu utk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket utk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah, “ jelas Mahfud MD.

Prof Moh Mahfud MD juga memberi stresing poin penting untuk menybak tanda tanya publik seandainya hasil Pemilu digugat sampai ke MK.

“Tapi kecurangan yg kasat mata yg nanti akan dibuktikan di MK tentu lebih buruk lagi, berapa pun angka masifnya. Kita bertekat bhw demokrasi kita harus be rmartabat., “ pungkas Prof Mahfud, MD. (Aji)

Tidak ada komentar: