UPPD Banjarmasin II Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor 2024
Suarabamega25.com, Banjarmasin - Sosialisasi terkait undang-undang lalu lintas dan jalan pasal 74 dan sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh UPPD Banjarmasin II di Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, yang dilaksanakan di akhir Januari 2024, Minggu (4/2/2024)
Selain itu kata Yondi Caturadina Darnida SE MM, selaku Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBN-KB UPPD Banjarmasin II terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor saat ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berusaha melakukan penurunan tunggakan pajak kendaraan bermotor .
"Ini sejalan dengan keinginan kita untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan bermotor kita di tahun 2024," ujar Yondi menegaskan.
Tunggakan tersebut katanya, ada yang paling banyak terjadi yang 5 tahun keatas dan ada juga yang 10 tahun keatas.
Dikatakan, untuk ini dilakukan kegiatan penagihan kepada masing-masing wajib pajak.(juns)
Tidak ada komentar: