Penggelembungan Suara, Manyalip Di Tikungan Oleh: Noorhalis Majid
Suarabamega25.com - Untuk apa capek-capek kampanye, meyakinkan pemilih guna mendapat dukungan. Toh nanti pada saat proses perhitungan, suara dapat dipindahkan sesuka hati sesuai bayaran yang diberikan. Titik peluang itu ada pada pergerakan suara dari PPS ke PPK, dan ini umum diketahui sejak beberapa kali Pemilu.
Titik rawan itu dimanfaatkan oleh yang curang dan korup, untuk menggelembungkan suara. Tinggal otak-atik angka, sebagaimana memindahkan angka pada kolom dan lajur. Asal memiliki sedikit pengetahuan akuntasi, suara yang dipindahkan akan tetap balance atau seimbang. Begitulah pemeo yang banyak beredar.
Awalnya penyelenggara meyakinkan publik, Pemilu kali ini peluang itu tidak mungkin terjadi lagi. Karena setelah proses perhitungan di TPS, petugas dapat langsung mengirim data ke pusat server, dan kemudian sirekap akan mengubahnya menjadi laporan yang langsung dapat dilihat. Data yang sudah dikirim, menjadi pembanding bila terjadi kecurangan atau selisih perhitungan di PPS dan PPK.
Janji perbaikan sistem, nyatanya hanya “gombal”. Sirekap pada hari perhitungan, tidak berfungsi. Tidak semua petugas KPPS dapat mengirim data ke pusat server. Sirekap lalu dihentikan, dinyatakan tidak menjadi patokan dalam melihat perolehan hasil, apalagi sebagai pembanding bila terjadi kecurangan. Proses pun kembali manual, dan tidak dapat dihindari, titik kecurangan sebagaimana sudah dicurigai dan ketahui publik, terjadi kembali.
Menjelang finalisasi proses dari PPK ke KPUD, muncul gugatan praktik penggelembungan suara. Terdapat satu kabupaten terkenal lihai melakukan praktik tersebut, setidaknya sudah 4 kali Pemilu terbukti bermasalah. Penyelenggaranya selalu kena sanksi, walau tidak pernah jera. Kabupaten lain tentu juga memiliki potensi yang kurang lebih sama, hanya mungkin tidak ada yang menggugat.
Lantas, kalau suara dapat digelembungkan, perolehan suara dapat diubah disalip di tikungan, percayakah kita pada hasil Pemilu? (nm)
Tidak ada komentar: