Satu Anggota Polres Kotabaru Dipecat Dari kesatuan
Suarabamega25.com - Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personil karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Satu anggota Polres Kotabaru berinisial AIPDA Firmanto yang telah melakukan tindakan yang merugikan institusi Polri yakni melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kamis (21/3/24) Pukul 08.00 Wita.
"Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, perlu diketahui bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan PTDH ini, tentunya telah melalui tahapan - tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kata Tri, "Sebagai anggota Polri, terikat pada peraturan dan Undang-Undang umum yang harus dipatuhi, pelanggaran sekecil apapun pasti ada sanksinya yang harus diterima dan tanpa terkecuali. Kepada seluruh anggota, pertama tingkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa agar kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap pelaksanaan tugas pengabdian kepada negara.(red)
Tidak ada komentar: