PPP Maraton Lengkapi Bukti Pergeseran Suara Jelang Sidang PHPU Pileg
Suarabamega25.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024. Juru Bicara PPP, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan pihaknya maraton mempersiapkan bukti-bukti yang akan disertakan ke MK.
"Ya kita sedang memverifikasi bukti-bukti ya, kita dalam minggu-minggu ini maraton melengkapi bukti-bukti yang akan disampaikan ke MK," kata Awiek Juru Bicara resmi DPP PPP kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Awiek menyebut pihaknya menemukan bukti pergeseran suara PPP. Pada saatnya, tutur Ketua DPP PPP ini, bukti itu akan disampaikan.
"Dan hari ini kita sudah menemukan bukti-bukti pergeseran suara PPP dan di sana nanti pada saat pengajuannya ke MK kita ajukan," ucapnya.
Awiek mengatakan sesuai dengan dalil yang diajukan pihaknya jika berkurangnya suara PPP terjadi di 18 provinsi dan 34 daerah pemilihan. Ia menyebut tim pengacara PPP akan dipimpin oleh Soleh Amin.
"Ya sesuai dalil permohonan kita itu ada di 18 provinsi, 34 Dapil dan kita menyiapkan tim pengacara yang dipimpin oleh Pak Soleh Amin itu pengacara senior dari PPP dan sudah malang melintang dalam dunia advokat ya," kata Awiek.
"Mudah-mudahan nanti bisa dalil-dalil yang kita mohonkan bisa diperkuat juga dan dengan bukti-bukti dan juga saksi-saksi tentunya kita akan fight di pengadilan MK," imbuhnya.
Sebagai informasi, MK akan mulai melakukan registrasi sengketa Pileg pada 23 April 2024. Setelah permohonan teregistrasi, MK akan mulai menyidangkan PHPU Pileg pada 29 April 2024.
"Insyaallah kita mulai sidang PHPU Pileg itu 29 April," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Sidang sengketa Pileg akan digelar dengan tiga panel. Kemudian, MK akan membacakan putusan sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.
"10 Juni (putusan)," ujar Fajar.
MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pileg 29 April, Putusan 10 Juni.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres pada Senin (22/4).
Setelah sengketa Pilpres selesai, MK akan memulai proses sidang sengketa Pileg pada 29 April 2024.
Terkait melihat hasil sidang ke MK PDI -Perjuangan juga memberikan kebebasan kepada PPP untuk menentukan sikap pilihan paska keputusan MK.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan sikap kenegarawan dalam mengadili proses sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu ia sampaikan saat menjelaskan tentang solidaritas yang diberikan PDI-P kepada PPP yang terancam gagal lolos parlemen. "Maka kami juga mengimbau kepada MK untuk betul-betul mengedepankan sikap kenegarawanan terhadap proses hukum yang kami ajukan untuk Ganjar-Mahfud dan PPP. Tempatnya saja (kantor DPP) bertetangga kita," kata Hasto ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). Terkait hasil sengketa Pilpres di MK Hasto lantas menjelaskan berbagai bantuan yang diberikan PDI-P untuk PPP.
Bantuan itu merupakan amanat yang pernah disampaikan tokoh ulama PPP almarhum Maimoen Zubair atau karib disapa Mbah Maimoen kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ "PDI Perjuangan tidak ingin sejarah partai Kabah ini dihilangkan dari sejarah Republik ini," ujar Hasto. Menurut Hasto, PPP yang terancam gagal lolos parlemen juga disebabkan oleh berbagai operasi-operasi politik penguasa. Hasto mengatakan, hal yang sama juga dialami oleh partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Tapi persoalan terkait PPP ini karena berbagai operasi-operasi politik. Di mana seluruh pendukung Ganjar Mahfud itu (suara) partainya dikecil-kecilkan. PPP, Perindo, Hanura, dan PDI Perjuangan," ucapnya. "Maka kami memberikan solidaritas tertinggi. Karena kami tidak ingin menghilangkan partai Kabah," sambung dia. Selain itu, Hasto turut menyebutkan bahwa PDI-P juga mendaftarkan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi. "Dan kami juga mengajukan gugatan hukum, terkait dengan selisih terkait dengan Pileg," kata Hasto. Sebelumnya diberitakan, MK dijadwalkan menggelar sidang perdana sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).
Libatkan PPP Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. "Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut. Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan. Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Dari data akhir di MK untuk sengketa Pilihan Legislatif (Pileg) Sampai Minggu (24/3/2024), setidaknya ada 277 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data ini dihimpun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam laporan Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dirilis Senin (25/3/2024).
Secara kumulatif, sengketa tahun ini lebih banyak dibanding Pemilu 2019 yang jumlahnya 261 perkara.
"Peningkatan perkara ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 masih diwarnai dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang berdampak pada hasil pemilu," kata tim peneliti Perludem dalam laporannya.
"Penyelenggara pemilu gagal memitigasi risiko di Pemilu 2024," kata mereka.
Jika dirinci berdasarkan jenis, mayoritas sengketa dalam Pemilu 2024 adalah perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg).
Sekitar 95% atau 263 perkara tahun ini berupa sengketa pileg DPR/DPRD, dan 4% atau 12 perkara terkait pileg DPD.
Hanya ada sekitar 1% atau 2 perkara sengketa yang terkait pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). (Aji)
Tidak ada komentar: