Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polres Kotabaru Tangkap 3 Orang Pengedar Obat Zenith di Rumahnya


Suarabamega25.com -  Sat Pol Airud Polres Kotabaru menangkap 3 orang pengedar obat zenith berinisial HJ (45), AA dan HE, Senin (21/7/24) di desa Hilir Muara Rt. 08 Kec. Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Kasat Polairud  Polres Kotabaru AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K mengatakan, "Kejadian terungkap bermula dari informasi masyarakat desa Hilir Muara, banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah HJ setelah dilakukan penyelidikan ditangkap Tersangka HJ dirumah sewaan yang berada di desa Hilir Muara Rt. 08 Kec. Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen / Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 850.000.

Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan ditangkap AA dan HE dirumahnya ditemukan barang bukti  Zenith 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp.500.000.

Kata Arief, "Atas kejadian tersebut 3 orang tersangka dan barang bukti diamankan ke mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya Tersangka Inisial An. HJ diduga melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Paal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun, "tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: