Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Begini Modus Pegawai BRI Sengayam Korupsi Rp 750 juta


Suarabamega25.com - Kejaksaan Negeri Kotabaru menangkap salah satu pegawai Bank BRI Unit Senyam Cabang Batulicin melakukan tindakan pidana korupsi sebesar Rp.750 juta, Kamis (22/8/24).

Kejaksaan Negeri Kotabaru M Fadlan bersama Kasi Pidsus M Fikri N dan Kasi Intel Rhaksi Gandy Arifin membeberkan kejadian ini dilakukan sejak 19 Januari 2021 hingga November 2022.

Menurut dia, tersangka E bersama dengan HP selaku Mantri Pemprakarsa di Bank BRI Unit Sengayam Kantor Batulicin yang sekarang berstatus terdakwa melakukan pemalsuan data debitur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Selain HP, status terdakwa juga disandang H, yang dalam kasus ini, berperan untuk mendapatkan calon debitur dengan cara meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

“Tersangka E mengajukan mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 15 orang lain, dengan dasar KTP dan KK,” ucap Fadlan.

Sedangkan HP, selaku Mantri Pemprakarsa tidak melakukan on the spot tapi seolah-olah melakukan on the spot, karena hal tersebut sudah dikondisikan oleh tersangka E. Dan pelaku topengan atau tampil dengan cara berfoto di tempat usaha milik orang lain begitu juga dengan tempat tinggal adalah milik orang lain.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kotabaru sebut Fadlan telah menyelamatkan kerugian uang negara sejumlah Rp 488.369.280 yang di kembalikan oleh tersangka E dari hasil tindak pidana korupsi. “Dari sisanya di gunakan para tersangka dan terdakwa untuk keperluan hidup.

Atas perbuatannya melanggar hukum, tersangka E disangkakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tidak ada komentar: