Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Hearing” DPRD Katabaru – Nelayan Hilir Muara

Suarabamega25.com -  Rapat Dengar Pendapat DPRD Kotabaru bersama Pengumpul penangkap ikan nelayan kecil/ tradisional dan lempara dasar “Maju Bersama” Desa Hilir Muara, Kab. Kotabaru, Senin (02/9/24).

Dipimpinan ketua sementara DPRD Kotabaru Suwanti, rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Polres Kotabaru, Lanal Kotabaru, KSOP Kelas II Batulicin Tanah Bumbu, KKP Prov Kalsel dan Dinas Perikan Kotabaru.

Pimpinan Sementara dan Anggota DPRD Kotabaru menerima aspirasi asosiasi pengumpul penangkap ikan nelayan kecil/ tradisional dan lempara dasar “Maju Bersama”  Kotabaru.

Koordinator Pengumpul penangkap ikan nelayan kecil/ tradisional dan lempara dasar “Maju Bersama”  Kotabaru Usman Pahero mengatakan, hari kami Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua dan Anggota DPRD Kotabaru terkait aspirasi nelayan Kotabaru sudah hampir 10 bulan, sejak bulan Desember 2023 sudah 2  kali dilaksanakan pengukuran oleh KSOP Kelas II Batulicin dan Perwakilan dari Kementrian Perhubungan RI Jakarta. Namun saat ini belum terbit surat ukurnya, Pas Besar, sertifikat kelaikan kapal, maupun Gross Akta kapal sehingga menyulitkan bagi masyarakat nelayan untuk mendapatkan kelengkapan dokumen surat – sarat kapal.

“Keterlambatan tersebut, karena rumitnya auto gambar kapal memerlukan keahlian khusus dan sekaligus memerlukan biaya jasa konsultan yang relatif mahal yang belum mampu dijangkau oleh para nelayan. Akibatnya para nelayan mengalami kesulitan sejak awal pengukuran sampai hari ini. Belum ada yang terbit surat – surat kapal dan dokumen lainya.

Kata Usman, “Keterlambatan tersebut, karena rumitnya auto gambar kapal dan Akibat  belum terbit dokumen surat – surat kapal tersebut, maka para nelayan kesulitan mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) karena harus menunggu surat – surat kapal yang diterbitkan oleh KSOP Kelas II Barulicin Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga para nelayan terpaksa menunggu dalam waktu relatif lama. Sampai saat ini perjuangan sejak tahun 2018, kurang lebih 5 tahun legalitas Lampara dasar belum ada kepastian terkait masalah sosialisasi legalitas, “tutupnya.(san)

Tidak ada komentar: