Dinas PUPR Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan Pedoman Pelaksaan Tata Ruang
Suarabamega25.com - Dinas Pekerjaan Umum san Tata Ruang Kotabaru menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang - undangan Pedoman Pelaksaan Tata Ruang, Kamis (31/10/24) di Hotel Grend Surya Kabuparen Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Staf Ahli Bupati, Forkopimda, Kepala SKPD Korabaru, Kabid Penataan Ruang PUPR Kotabaru, Camat dan tamu undangan.
Bupati Kotabaru diwakil Staf Ahli Drs. Murdianto mengatakan, hari kami menghadiri sosialisasi peraturan perundang - undangan pedoman pelaksaan tata ruang Dinas PUPR dalam rangka mewujudkan tertib pelaksana penataan ruang Kabupaten Kotabaru.
" Sebagaimana kita ketehui, penataan ruang adalah salah satu unstrumen penting dalam perencanaan pembangunan. Dengan pedomam yang jelas, kita dapat menghindari penyimpangan dan konflik yang mungkin timbul akibat penggunaan ruang yang tidak tercela.
Kata Murdianto, " Saya sangat menyambut baik dengan dilaksanakan sosialisasi ini. Dan menyampaikan terima kasih kepada nara sumber dan seluruh peserta yang telah hadir mengukuti acara ini.
Kabid Penataan Ruang PUPR Kotabaru Obet mengatakan, tujuan acara ini ialah pelaksanaan penataan ruang dilakukan berdasarkan rencana tata ruang yang berpungsi sebagai acuan bagi pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk memahami pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada kegiatan berusaha dan kesusaian kegiatan pemanfaatan ruang.
" Memberikan pembekalan untuk para peserta baik dari dinas dan instansi kecamatan, maupun Badan Usaha di Kabupaten Kotabaru, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta menyebarluaskan informasi KKPR nonberusaha.
Kata Obet, "Kegiaran sosialisasi peraturan perundang - undangan pedoman pelaksaan tata ruang Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 ini dilaksanakan selama satu hari, " tutupnya. (san)
Tidak ada komentar: