Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Polres Kotabaru Kembali Tangkap Jaringan Pengedara Sabu di Gunung Rely


Suarabamega25.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, SIK, yang didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidik Martujet, SH mengungkapkan, seorang pria berinisial MN (54) ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, Senin (18/11/24)di Jalan Suryawangsa (Gunung Rely) Rt.12 Kel.Kotabaru Hulu Kec.Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalsel, sekitar pukul 16.00 wita

"Penangkapan ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MN sering melakukan transaksi Narkotika sabu, setelah polisi melakukan pemantauan rumah MN, petugas menemukan di dalam rumah barang bukti 20 paket sabu berat  20,12 gram beserta barang bukti lainnya.

MN menjual sabu sudah kurang lebih sekitar 3 (tiga) bulan terakhir dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 300.000 per 1  gram yang terjual. Tersangka MN mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AS (seorang narapidana di salah satu Lapas) dan sudah sekitar 5 (lima) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sejak bulan Agustus 2024 sampai bulan November 2024.

"Kemudian Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pengembangan untuk mengungkap / menangkap Target / Kuda yang menyerahkan sabu kepada tersangka MN dengan cara kembali memesan sabu kepada AS dan setelah disepakati AS menyuruh MN untuk mengambil sabu di Batulicin

Penyelidikan perihal transaksi narkotika jenis sabu yang rencananya akan dilakukan di pelabuhan Fery Batulicin Tanah Bumbu. Rabu (20/11) Sekitar jam 15.59 wita setelah transaksi dilakukan kemudian melakukan pembuntutan terhadap target dan di jalan sekitar Sepunggur Kec. Kusan Tengah Kab. Tanah Bumbu, dilakukan pencegatan namun namun target berupaya melarikan diri dan mencoba menabrak anggota yang mencegat namun anggota berhasil menghindar. 

Di sekitaran Desa Saring Binjai  Kec. Kusan Tengah Kab. Tanah Bumbu (tepatnya di depan kantor Desa) kemudian keluar dari dalam mobil 3 (tiga) orang laki-laki melarikan diri dengan cara  terjun ke sungai selanjutnya dilakukan pengejaran namun ke 3 (tiga) orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dengan cara berenang di sungai (mengikuti arus).

"Total barang bukti yang diamankan dari pengejaran ini adalah 5 kantong sabu / kurang lebih seberat 25 gram, 3 paket narkotika jenis sabu (1 paket besar dan 2 paket kecil yang mana berat nya kurang lebih 44,50 gram, 14 paket pil Ekstasi warna biru logo RR sebanyak 70 butir, ucapnya. 

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti 1(satu) buah timbangan Digital, 1(satu) pack plastic klip kosong, 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Yaris warna merah. 

Selanjutnya pada hari Jumat  (22/11) anggota Sat Resnarkoba membon AS dari Lapas untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MN.

Bahwa AS merupakan residivis dalam perkara narkotika yang dilakukan pada tahun 2021 kemudian di vonis penjara selama 7 tahun dan baru menjalani selama 3 tahun.

Informa AS menjual sabu kepada MN paling sedikit 1 kantong / 5 gr dengan harga Rp.5.000.000,- jika di bayar tunai / cash namun jika hutang Rp.6.000.000,-  dan seterusnya. 

Kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, jangan langsung percaya berita hoax, dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih baik, "tutupnya.(red)

Tidak ada komentar: