Kejaksaan Negeri Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Suarabamega25.com - Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali memusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) Tahun 2024, Selasa (03/12/24) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan
Acara dihadiri Kejari Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru, Kanit Narkoba Kotabaru, Dinas Kesehatan Kotabaru dan Tamu Undangan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru Muhammad Fadlan mengatakan, Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Kotabaru.
"Barang bukti yang dimusnahkan merepukan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht pada akhir bulan September sampai Nopember 2024 jumlah narkotika sebanyak 35 perkara, Sajam 7 perkara, senjata api sebanyak 1 perkara dan perkara umum lain sebanyak 11 perkara. Barang bukti sabu sebayak 248.22 gram dan obat Camophen/Zenith sebayak 1.145 butir. Pada bulan Mei 2024 kami juga memusnakan barang bukti Narkotika (sabu) sebanyak 7 perkara berat 284.89 gram dan bulan Oktober 2024 sebanyak 48 perkara berat 314.22 gram.
Kata Fadlan,"Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotabaru ini kami gunaka sebagai momentum untuk menunjukan kinerja Kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor. Melalui pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan terima kasih pada rekan - rakan penegak hukum lainya secara bersama - sama dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,"tutupnya.(san)
Tidak ada komentar: