Polres Tanbu Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Suarabamega25. com - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangaka S (40), Jum'at (20/12/24) pukul 20.30 wita
Kasus ini merujuk pada pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016.
Korban, yang masih berusia 14 tahun, berinisial NA mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka di Jl. Karang Jawa Rt. 012 Rw. 002 Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Sabtu (18/11/23) pukul Skj.15.00 Wita.
Kapolres, Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya S.I.K melalui Humas IPTU Jonser Sinaga menerangkan kepada media, " Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan S terhadap anak NA. Berawal ketika korban NA mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang bernama F yang masih duduk di kelas 6 SD, pada saat korban sendiri didalam kamar sambil bermain handphone dengan kondisi berbaring, pada saat itu pelaku S datang memeluk korban dengan berkata untuk jangan diberitahu kepada siapa siapa dan pelaku juga mengancam korban sehingga korban tidak berani melawan sehingga pelaku langsung meraba tubuh korban hingga pelaku S melepaskan celana korban dan menyetubuhi korban.
"Mendengar cerita anaknya yang bernama F tersebut barulah pelapor menanyakan kebenaran tersebut kepada NA dan benar bahwa NA telah di gauli oleh pelaku S, dalam hal ini suami pelapor. Selanjutnya istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Kata Jonser, "Mengajak semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, untuk melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tutup
Tidak ada komentar: