Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih


Suarabamega25.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Istimewa Tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih untuk masa periode 2025-2030. Senin (13/01/2025) diruang sidang Paripurna DPRD, Kabupaten Kotabaru, Kalimatan Selatan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kotabaru mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru yang menetapkan pasangan Muhamamd Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih dalam Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode 2025-2030.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suwanti bersama Wakil Ketua Chairil Anwar dan Anggota DPRD.

Perwakilan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, Asisten dan Staf Ahli Bupati Kotabaru, serta SKPD Lingkup Kotabaru.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.

“Sesuai dengan tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga Masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru hari senin, tanggal 13 Januari 2024,” jelasnya.

Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) Muh. Rusli fsn Syairi Mukhlis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088 (Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Delapan) suara,” ucapnya.

Sambutan Bupati Periode 2021-2025 H. Sayed Jafar yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru Khairul Aswandi, atas Nama Pemerintah Daerah mengungkapkan, apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kotabaru atas pelaksanaan Rapat Paripurna istimewa ini, dan akan bersama-sama menyaksikan pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.

“Saya ucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan memperoleh mandat dari masyarakat Kotabaru. Semoga amanah yang diberikan kepada Bapak dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dapat membawa Kabupaten Kotabaru menuju kemajuan yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga menyampaikan, bahwa masa jabatan sebagai Bupati Kotabaru periode 2021-2025 akan segera berakhir.

Kata Jafar,"Saya ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan DPRD, Partai Politik, serta seluruh Kepada Masyarakat Kotabaru atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada saya selama ini, dan saya memohon maaf bila masih terdapat kekurangan dalam memenuhi pelayanan dan pembangunan yang belum terpenuhi selama masa jabatan saya,” tutupnya. (red)

Tidak ada komentar: