Polsek Sungai Loban Tangkap Pengedar Sabu, 6,58 Gram Barang Bukti Diamankan
Suarabamega25.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (45) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu (26/2/2025) pukul 00.30 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di RT 002, Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Anang Setyawan, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 6,58 gram yang disimpan di dalam dompet merah. Dompet tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kiri pelaku,” jelas Iptu Anang.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka AM kini telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, "tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: