Hearing Public Pembahasan Raperda Penempatan Tenaga
Suarabamega25.com - Hearing public pembahasan Raperda penempatan tenaga lokal dan perlindungan tenaga kerja, Selasa, (30/01/18) di ruangan hearing DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri perwakilan katua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Kotabaru, Staf Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotabaru, kepala Desa Rampa Pulau Sebuku Kotabaru, Federal Serikat Pekerja Transport Kotabaru , perwakilan SPSI perwakilan PT. SILO Pulau Sebuku dan lainya.
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Arbani, S.Pdi., M. AP mengatakan hari ini rapat pembahasan Raperda penempatan tenaga lokal dan perlindungan tenaga kerja. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPR, tujuannya yang ingin kita capai adalah bisa memberikan kesempatan kepada calon pekerja kita atau para pengaggur atau putus hubungan kerja.
" Kita dari pihak Eksekutif dari pelaksana teknis sudah membaca ini, mereka akan membikin pemberdayaan seperti melakukan pelatihan - pelatihan, tenaga skill untuk bisa menempatkan tenaga pekerja kita bisa masuk ke beberapa industri atau perusahaan yang ada. Kita juga melindungi para pekerja di toko, buruh seperti BPJS mereka tidak jelas, upahnya tidak jelas semuanya itu nantinya harus jelas.
Kata Arbani, " Kearifan lokal ini harus jalan karena para pekerja ini kan inginnya kesejaheraan labih baik, sementara ini mereka dipekerjakan habis kontrak mungkin diberhetikan. Kalau kita melihat masalah tenaga kerja ini kan sudah isu nasional di Kotabaru sudah banyak. Karena perda ini inisatif kita sampaikan ini namanya hearing fublic kami juga mengundang pihak - pihak perusahaan untuk hadir.(Hasan)
Tidak ada komentar: