Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ini 5 Fakta Menarik Sidang Kasus First Travel, Teriak Penipu Hingga Tercantumnya Nama Syahrini

Suarabamega25.com – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018), pukul 10.00 WIB.

Tiga pimpinan perusahaan itu akan duduk di kursi terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Sidang ini baru digelar pertama kali, padahal kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sejak awal Desember 2017.

Fakta-fakta menarik sidang kasus First travel yang sudah dihimpun TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber:

1. Para korban tiba di Pengadilan Negeri Depok sejak pukul 08.30 WIB

Para korban yang hadir ini tergabung dalam komunitas korban First Travel.

Mereka sudah bersama-sama mengawal sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka juga untuk menuntut keadilan atas perbuatan para tersangka.

Mereka ingin mengetahui dan menonton langsung perkembangan kasus yang merugikan mereka, sehingga bela-bela datang sejak pagi hari.

Para korban yang datang berasal dari Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya.

Korban dari Bekasi, mengatakan ada korban yang sampai meninggal dunia karena syok mengetahui dirinya gagal berangkat umrah.

2. Teriakan ‘penipu’, ‘rampok’ menyambut ketiga terdakwa saat memasuki ruang sidang

Akibatnya, ketiga terdakwa dikawal ketat petugas untuk menghindari amukan para korban.
Bahkan, para petugas meminta pengunjung untuk tenang agar sidang bisa dilanjutkan, melalui pengeras suara.

Sorakan para korban yang datang (tribunnews)

Akan tetapi, permintaan tersebut tak didengarkan.

Akhirnya, beberapa petugas menghampiri pengunjung sidang dan mencoba menenangkan.

Sidang pun dimulai pukul 10.15 WIB, molor dari jadwal seharusnya.

3. Spanduk-spanduk dibentangkan saat para korban memadati ruang sidang

Para korban membawa spanduk panjang dengan berbagai tulisan.

Ada pula tulisan berukuran besar yang ditulis tangan dengan spidol merah dan biru.

Spanduk (tribunnews)

Sejumlah spanduk itu bertuliskan seperti “Kembalikan hak-hak jamaah”, dan “Tunjukkan itikad baik memberangkatkan jamaah #jamaahdhuafaFT”.

Ada pula tulisan yang isinya mengingatkan hakim dan jaksa agar menjunjung tinggi objektifitas dalam proses hukum.

Spanduk itu bertuliskan “Hakim dan jaksa awas uang panas duit umrah jamaah”.

4. Tidak adanya pengacara yang mendampingi ketiga terdakwa, jadi pakai pengacara cuma-cuma

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel sempat diskors pada awal persidangan karena ketidakhadiran pengacara pihak terdakwa.

Pada awal Februari, advokat bernama Purnomo dan timnya resmi mengundurkan diri.

Sebelumnya, ketiga tersangka juga telah ditinggalkan pengacara Eggi Sudjana dan Kepala Divisi Legal First Travel, Deski.

Walaupun tak ada pengacara, Jaksa penuntut umum tetap membacakan dakwaan.

Namun, di tengah sidang, hakim Sobandi menginterupsi.

Ia mengatakan, pengadilan menyediakan pengacara negara untuk mendampingi para tersangka.

“Kita tunjuk dulu pengacara hukum secara cuma-cuma. Ini tidak dibayar,” kata Sobandi.

5. Syahrini disebut-sebut dalam surat dakwaan

Artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan dalam kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam surat dakwaan, Syahrini disebut digunakan oleh First Travel sebagai media mempromosikan paket umroh.

Syahrini ()
Dengan memberangkatkan Syahrini, ada timbal balik yang diminta oleh First Travel.

“Syahrini diminta menggunakan atribut First Travel membuat blog video dan foto dan mempostingnya minimal 2 hari sekali dengan hastag First Travel,” ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah.

Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.

Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

sumber: tribunnews.com

Tidak ada komentar: