Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Aset Nazaruddin Rp 12,4 M akan Dihibahkan KPK ke Polri

Suarabamega25.com – KPK akan menghibahkan rampasan aset dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Aset tersebut rencananya diberikan kepada Polri.

“Besok (8/3), sebagai bagian dari agenda Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure, Ancol, direncanakan akan dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).

Febri menyebut aset Nazaruddin yang akan dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Aset itu akan dihibahkan untuk digunakan Bareskrim Polri mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“(Dari) perkara Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp 12,4 miliar yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” tutur Febri.

Sementara itu, dari perkara Fuad Amin, aset yang akan dihibahkan adalah sebuah unit mobil bertipe Kijang Innova XW43 tahun 2010, yang menurut Febri akan digunakan oleh Polres Tana Toraja. Hibah barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Febri menyebut rencana penyerahan hibah besok juga akan dihadiri oleh pimpinan KPK. “Direncanakan ada pimpinan besok yang akan hadir dalam penyerahan,” ujar Febri.

Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan merampas harta Nazaruddin untuk negara dengan total Rp 500-an miliar.

Selain itu, majelis mengabulkan perampasan sejumlah aset Nazaruddin untuk negara dan di antaranya telah dihibahkan ke negara, seperti tanah dan bangunan di Pancoran, Jakarta Selatan, senilai Rp 24,5 miliar yang diserahkan ke ANRI. Ada pula aset yang dilelang, seperti beberapa mobil dan pabrik kelapa sawit di Kampar, Riau, yang laku sekitar Rp 40 miliar. Namun ada juga beberapa aset Nazar yang akhirnya dikembalikan kepadanya.

Sedangkan Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, aset Fuad senilai Rp 414 miliar dirampas. Fuad terbukti melakukan korupsi APBD lebih dari Rp 300 miliar, menerima suap dari PT MKS lebih dari Rp 18 miliar, dan jual-beli jabatan lebih dari Rp 20 miliar.

Sumber: detik.com

Tidak ada komentar: