Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Bupati, Kapolres dan Kajari Tolitoli Teken MoU terkait Aduan Korupsi

Suarabamega25.com – Kapolres Tolitoli, AKBP M. Iqbal Alqudusy SH SIK menghadiri perjanjian kerja sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilaksanakan di aula kediamat Bupati Tolitoli, Selasa, (6/3/2018).
Perjanjian kerja sama tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Tolitoli (Wakil Ketua 1 Mustarim), Wakapolres Tolitoli Kompol M. Nur Asjik, S.Sos, Kabag Ops Kompol H. Amir Sh. Mm, Dandim 1305 Butol Diwakili Kapten Infantri (Inf) Bahar, Danlanal Butol Diwakili Dandenpomal Kapten Laut (Pm) Prawanto, Wakil Ketua Pengadilan Hi Sahbuddin Sh, Sekab Drs. Mukaddis Syamsuddin M. Si, Para OPS Sekabupaten Tolitoli, dan Para Camat Sekabupaten Tolitoli.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kapolres Tolitoli.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk menjalin kemitraan dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan kerja sama dalam pengawasan dan penegakan hukum di setiap kasus-kasus penyalahgunaan anggaran / korupsi, perdata yang ada di dalam organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran negara,” kata Kapolres Tolitoli dalam sambutannya.

“Sinergitas antara pemerintah, kejaksaan, dan kepolisian yang teruwujud dalam kerja sama ini adalah untuk meminimalisir adanya penyelewengan penggunaan anggaran negara sehingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tolitoli dapat optimal dalam menggunakan anggaran daerah sesuai prosedur kerja yang telah ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Tolitoli mengatakan bahwa pemerintah harus menggunakan wewenang yang telah diberikan dengan sebaik – baiknya, “Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan, untuk itu, setiap pemerintah daerah harus dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diberikan, baik berupa urusan wajib maupun urusan pilihan berdasarkan asas-asas kepemerintahan yang baik dan bersih.”

“Kita ketahui bersama bahwa mencegah dan memberantas perilaku koruptif bukan pekeriaan yang mudah, oleh karenanya dibutuhkan komitmen dan kesadaran yang tulus, ikhlas dari semua penyelengara pemerintahan, perjanjian kerjasama antara aparat penegak hukum dengan aparat pengawas internal pemerintah, betul-betul dilaksanakan dengan baik, bangun koordinasi agar tetap bersinergi, bekerjalah secara profesional dan proporsional, penuh dedikasi dan integritas, sehingga masyarakat dapat menerima haknya atas kewajiban yang telah ditunaikan,” imbuhnya.

Sumber: Seruindonesia.com

Tidak ada komentar: