Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pelayanan Disdukcapil Kotabaru Sangat Maksimal

Editor Hasan

Suarabamega25.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru sudah maksimal dalam pelayanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin(19/3/18)di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selaran.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil H. Akhmad Fitri F, SH., MH mengatakan pelayanan kami lebih cepat dan maksimal supaya masyarakat terlayani dengan baik. Pada saat pengajuan pembuatan Suke, KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perwakilan dan Akta Kematian. Standar pelayanan kami tadinya 14 hari pada saat pengajuan pelayanan dokumen sudah selesai. Kami mencoba merubah Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi 3 hari pada waktu pengajuan pernyataan dukomen sudah selesai asal pernyatan sudah lengkap.
" Pada Tahun 2018 ini kami akan mencetak e - KTP sejumlah 23.454 KTP yang Ready Records atau siap cetak dan kemungkinan akan bertambah dimana usia fermula 17 tahun harus wajib memiliki KTP. Kendala blangko KTP sudah dapat teratasi menurut hasil koordinasi kepada pihak Admin Dukcapil Pusat. Bahwa blangko tidak ada masalah. Kami tekankan kepada seluruh pegawai Dukcapil Kotabaru agar jangan lepas dari SOP supaya pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat.
Kata Fitri, " Standar Operasional Prosedur (SOP) inilah pihak Ombudsman memberikan lampu hijau dan nilai 95, ini merupakan nilai hampir sempurna dan ini semua hasil kinerja kawan - kawan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Nilai dari Ombudsman ini harus dipertahankan, ini motifasi kita untuk lebih meningkatkan kineja dan pelayanan yang lebih maksimal. Kedepan Dukcapil 2018 ini, akan menambah ruangan untuk melayani masyarakat lanjut usia, ibu hamil, keterbatasan  fisik atau stabilitas dalam hak pembuatan indentitas diri KTP, KK dan Akta Kelahiran.(Hartawan)

Tidak ada komentar: