Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Tarik-ulur Suap Pemulusan Gugatan Perdata di PN Tangerang Seharga Rp30 Juta

Suarabamega25.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Empat tersangka tersebut yakni, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, tim sejak awal sudah mengidentifikasi adanya komunikasi antara Tuti Atika dengan Agus. Pertemuan itu untuk membahas ‎putusan perkara perdata wanprestasi yang disidang di PN Tangerang.

Awalnya, sidang putusan terhadap gugatan perkara tersebut akan digelar pada 27 Februari 2018. Namun, sidang putusan ditunda hingga 8 Maret 2018, dengan alasan Panitera Pengganti sedang menjalankan umrah.

“TA (Tuti Atika) diduga menyampaikan informasi pada AGS (Agus) tentang rencana putusan yang isinya menolak gugatan,” kata Basaria saat menggelar konferensi pers dikantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Alhasil, sehari sebelum dibacakan putusan perdata tersebut atau tepat di tanggal 7 Maret 2018, Agus menemui Tuti dan menyerahkan uang yang diduga suap sebesar Rp7,5 Juta. Uang tersebut pun langsung diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebagai ucapan terima kasih.

“Namun, uang tersebut dinilai kurang dan ahirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 Juta. Dimana, kekurangan Rp22,5 juta akan diberikan kemudian,” terangnya.

Hingga keesokan harinya, atau tepat di tanggal 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa uang sebesar Rp22,5 juta kepada Tuti. ‎Sidang putusan yang rencananya digelar pada 8 Maret 2018 pun kembali diundur karena sisa uang belum diserahkan. Sidang putusan diundur hingga 13 Maret 2018.

“Nah pada tanggal 12 Maret 2018, AGS (Agus) membawa uang Rp22,5 Juta yang dimasukkan dalam amplop putih dari kantornya daerah Kebon Jeruk ke PN Tangerang,” paparnya.

Setibanya di PN Tangerang, Agus pun langsung menyerahkan uang tersebut kepada Tuti Atika. Setelah itu, tim satgas KPK mengamankan Agus diparkiran PN Tangerang, yang kemudian berlanjut ke penangkapan terhadap Tuti di ruangannya.

“Tim pun bergerak ke daerah Kebon Jeruk dan mengamankan HMS (HM Saipudin) dikantornya,” tambahnya.

Bertepatan dengan itu, tim satgas lainnya juga mengamankan Hakim Wahyu Widya di Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, Wahyu Widya baru tiba dari Semarang, Jawa Tengah, dan langsung digiring ke markas KPK.

Sumber: okezone.com

Tidak ada komentar: