Kapolri Buka Rakor Pembina Samsat Nasional Tahun 2018 di Bali
Suarabamega25.com – Kapolri Jenderal Polisi Prof.H. Muhammad Tito Karnavian menghadiri dan secara resmi membuka Rakor Pembina Samsat Nasional tahun 2018 di Balroom Hotel Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Kamis (15/11).
Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito menyampaikan apresiasi atas inovasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan korlantas beserta seluruh stakeholder lainnya. “Terobosan kreatif seperti halnya program samsat online, dapat memudahkan masyarakat yang hendak membayar pajak, dengan waktu yang relatif singkat, serta dijalankan berbasis IT,” ungkapnya.
Penggunaan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik katanya sangat bermanfaat. Jenderal Tito mencontohkan bagaimana pelayanan Samsat di Sulteng pascabencana alam gempa bumi,kantor Ditlantas mengalami kerusakan namun langsung dapat dengan cepat beroperasi kembali berkat dukungan IT.
Rakor diikuti unsur Kepolisian, Dinas Pendapatan Provinsi, serta Jasa Raharja sebagai bagian dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap. Selain itu hadir Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Dirjen BKD Syarifuddin, para gubernur dan direksi Bank Pemerintah, Swasta maupun Bank Daerah.
Rakor Pembina Samsat tahun ini mengangkat tema Dengan Samsat Online Nasional KitaTtingkatkan Pelayanan Publik yang Cepat, Transparan, dan Akuntabel “. Pada kesempatan itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman para gubernur, pihak Bank Pemerintah, Swasta, dan Bank Daerah terkait dengan penyelenggaraan Samsat Online Nasional.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan rakor, dan menyampaikan pentingnya sinergi di antara stakeholders dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor Pajak.
Menurut Heru Pambudi institusi Polri telah bekerja dengan sangat baik dalam mendukung pemasukan negara dari sektor PNBP.
Pada acara tersebut juga dipergakan proses pembayaran pajak melalui program Samsat Online Nasional oleh salah seorang warga. Dalam peragaan, terlihat bahwa proses tersebut berjalan dengan hanya memakan waktu 1 menit 25 detik, dan pajak kendaraan sudah dapat ditransfer ke kas negara.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: