Pimpinan KPK pertanyakan legalitas Wadah Pegawai
Suarabamega25.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempersoalkan legalitas Wadah Pegawai (WP) KPK yang menggugat lima pimpinan lembaga itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada kuasa hukum dari pimpinan KPK yang juga merupakan angggota WP yang telah menyusun jawaban lebih menitikberatkan legalitas WP.
“Bahwa jawaban tersebut sudah sesuai dengan perkiraan kami sebelumnya, yaitu akan lebih mementingkan legalitas Wadah Pegawai KPK dibandingkan dengan materi pokok,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Jakarta pada Kamis.
Pada Rabu (14/11), Biro Hukum KPK mewakili pimpinan KPK memberikan jawaban dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta.
WP KPK mendaftarkan gugatan pada 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT yang didaftarkan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili oleh Ketua WP KPK Yudi Purnomo dengan kuasa hukum Arif Maulana.
Gugatan WP KPK itu mengikuti gugatan tiga pegawai KPK yang sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan pada 17 September 2018.
Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah pemberlakuan SK Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
“Wadah Pegawai KPK menginginkan adanya peraturan rotasi mutasi pegawai berdasarkan kompetensi serta penilaian kinerja sehingga mampu menciptakan pegawai yang profesional, kompeten dan mumpuni dalam bidangnya yang akan memperkuat independensi KPK dalam mendukung usaha pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Yudi.
Pada sidang berikutnya WP KPK akan menjawab status WP KPK yang dipertanyakan sehingga pada sidang-sidang berikutnya diharapkan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi, ahli dan bukti-bukti.
Dalam jawaban KPK terhadap gugatan Wadah Pegawai (WP) KPK, Biro Hukum KPK mengatakan adanya tumpang tindih kepentingan hukum dan kedudukan hukum yang menyebabkan beralihnya kedudukan hukum para pihak.
“Karena dalam perkara a quo saudara Yudi Purnomo dengan jabatannya selaku pengurus/Ketua WP KPK mengklaim bertindak mewakili seluruh pegawai KPK anggota WP KPK, maka penggugat I dapat dikatakan telah mewakili kepentingan penggugat II dan penggugat III. Karena kepentingan penggugat II dan penggugat III dalam perkar a quo telah diwakili penggugat I maka secara yuridis, penggugat II dan penggugat III tidak lagi memiliki kedudukan hukum,” demikian tertulis dalam jawaban KPK tersebut.
Penggugat I adalah WP KPK yang diwakili Ketua WP Yudi Purnomo sedangkan penggugat II dan III yakni Mochmad Praswad Nugraha, dan Tri Artining Putri yang merupakan pegawai KPK
Menurut jawaban Biro Hukum KPK, para penggugat mengajukan gugatan dengan mekanisme hukum yang tidak sah sehingga gugatan menjadi tidak berdasar secara hukum dan berakibat para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.
Apalagi objek gugatan hukum WP KPK juga samad engan objek gugatan hukum yang diajukan oleh tiga pegawai KPK lainnya.
Tiga penggugat itu adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat); Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
Alasan lainnya adalah Yudi Purnomo juga tidak punya “legal standing” untuk mewakili WP KPK mengajukan perkara.
“Apabila gugatan ini akan disampaikan oleh perwakilan WP KPK dalam hal ini Ketua WP KPK, maka seluruh Pengurus WP-KPK harus memberikan surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada Ketua WP KPK untuk mengajukan Gugatan TUN. Bahwa sampai dengan jawaban TUN ini disampaikan, belum ada surat kuasa yang dibuat oleh pengurus untuk Yudi Purnomo selaku Ketua WP-KPK mengajukan gugatan TUN dalam perkara a quo,” demikian dalam jawaban tersebut.
Menurut Yudi, WP KPK menegaskan rotasi mutasi merupakan keniscayaan dalam organisasi tetapi harus juga ada parameter yang jelas di lembaga yang menjadi harapan masyarakat dan role model bagi lembaga negara lainnya.
“Bahwa gugatan ini merupakan ‘check and balances’ dalam tubuh KPK sehingga bukan menang kalah yang dicari namun kebenaran yuridis sehingga apapun putusan hakim PTUN tentu akan diterima oleh WP selaku representasi pegawai maupun Pimpinan,” tambah Yudi.***2*** (T.D017)
Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK itu ditetapkan pada 20 Agustus 2018.
Dalam surat tersebut, pimpinan KPK hanya memutuskan antara lain:
Tata cara pelaksanaan mutasi bagi pegwaai KPK diatur dan berpedoman pada Peraturan Komisi Nomor 06 P Tahun 2006 tentang Kepegawaian. Proses mutasi, rotasi dan promosi dilaksanakan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan tidak akan mengurangi hak-hak pegawai yang bersangkutan
Pelaksanaan mutasi bagi pegawai KPK harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan pada jabatan terakhir pegawai yang bersangkutan dan berdsarkan kebutuhan organisasi.
Sumber: Antaranews.com
Tidak ada komentar: