PRESIDEN JOKOWI CABUT PEMBUKAAN INVESTASI MIRAS
PRESIDEN JOKOWI CABUT PEMBUKAAN INVESTASI MIRAS
Suarabamega25. Saudara-saudara setanah air. Saya mengikuti dan memantau perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
Setelah menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah, maka saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut.
Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Terima kasih."
Sumber: breakingnewsindonesia
Tidak ada komentar: