Hendak Antar Pesanan, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Suarabamega25.com - Polisi menangkap satu pengedar sabu-sabu berinisial RD (22) warga desa Rampa lama Kec. Pulau laut Utara Kab. Kotabaru ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru, Senin (27/9/21).
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Narkoba setempat, Iptu Gunalis Agam membenarkan, jika pihak berhasil meringkus satu tersangka RD (22) di Desa Sungai Limau Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru. BARANG BUKTI 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.46 (nol koma empat enam) gram.
"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada yang akan membawa narkotika jenis sabu , menanggapi hal terbut anggota Polsek Pulau Laut Timur melakukan pemantauan di Jl. desa sungai limau Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru kemudian ada terlihat pengendara sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam tanpa Nopol melintas di jalan, kemudian anggota Polsek Pulau Laut Timur memberhentikan sepeda motor tersebut, pada saat berhenti kemudian pengendara sepeda motor yang diketahui RD (22) digeledahan badan, dari hasil penggeledahan terbut ditemukan 1(satu) paket narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,46 gr yang di simpan dalam saku kecil tas merk CHR milik Terlapor,1 set alat hisap berupa pipet dan sedotan terbungkus plastik yang disimpan di dalam celana Terlapor.
Kata Gunalis,"Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur guna dilakukan introgasi untuk pengembangan lebih lanjut dengan koordinasi dengan Satres Narkoba Kotabaru,"tutupnya.(red)
Tidak ada komentar: