DPRD Kotabaru Gelar RDP Tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Suarabamega25.com - DPRD Kabupaten Kotabaru gelar Rapat Dengar Pendapat antara pihak Eksekutif dan Aliansi Serikat Buruh Sawit tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotabaru tahun 2022, Senin (06/12/21) di ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Acara di hadiri Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Anggota DPRD, Setdakab, Perwakilan Disnaker, Dewan Pengupahan, Bappeda, APINDO, GAPKI, PT Minimas, PT Sinarmas, PT Eagle High Plantation, BPS dan Aliansi Serbusaka Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD mengatakan pihaknya menerima aspirasi dari Aliansi Serikat Buruh Sawit yang menolak Keputusan Gubernur Kalsel mengenai UMK karena menurut mereka masih keberpihakan Pemerintah Daerah dan Pusat untuk buruh tidak ada. Dan DPRD sudah menggambarkan kepada mereka bahwa UMK di Kabupaten Kotabaru paling tinggi di Kalsel.
"Sedangkan Keputusan Gubernur Kalsel melalui Surat Putusan Nomor 188.44/0757/ KUM/2021 pada 30 Nopember 2021 untuk tahun 2022 UMK/kota untuk Kabupaten Kotabaru Rp 3.048.796.
Kata Mukhni,"UMP dan UMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang. (AA)
Tidak ada komentar: