Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Pelunasan Haji Terakhir Semula 23 Februari 2024, Disesuaikan hingga 7 Maret 2024


Suarabamega25.com, Jakarta - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M, memasuki 27 hari kalender sejak dibuka kali pertama pada 10 Januari 2024. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat lebih 147 ribu jemaah yang sudah melunasi biaya haji.

“Sampai sore ini, tercatat ada 147.520 jemaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie di sela mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Semarang, Senin (5/2/2024).

Mereka yang sudah melunasi, terdiri atas tiga kelompok. Pertama, 126.070 jemaah yang masuk dalam kuota berhak lunas tahun ini. Kedua, 2.768 jemaah yang masuk dalam kuota prioritas lansia. Ketiga, 18.682 jemaah kuota cadangan.

Lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling banyak adalah Jawa Barat (24.801), Jawa Timur (22.161), Jawa Tengah (20.032), Banten (6.050), dan Sulawesi Selatan (4.203). Sedang lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling sedikit adalah Bali (468), Papua Barat (404), Sulawesi Utara (381), NTT (355), dan Kalimantan Utara (301).

Anna menjelaskan, pelunasan tahun ini mensyaratkan istithaah kesehatan. Artinya, jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas. Jika hasil pemeriksaan adalah memenuhi kriteria istithaah kesehatan, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji.

“Siskohat mencatat ada 187.033 jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat isthitaah. Kami harap untuk segera melakukan proses pelunasan biaya haji,” sebut Anna.

“Pelunasan biaya haji tahap pertama rencananya dibuka hingga 12 Februari 2024,” þambahnya.

.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” sebut Anna Hasbie.

“Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” sambungnya.

Anna mengimbau jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Tahap 2

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna. ( Aji)

Tidak ada komentar: