Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu Kembali di Lakukan Polres Tanah Bumbu
Suarabamega25.com - Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan zenith hasil tangkapan tindak pidana narkotika selama Januari-Februari 2024.
Ada sebanyak 846,232 gram sabu, 62,5 butir ekstasi seberat 30,48 gram, serta zenith atau karisoprodol sebanyak 121.288 butir, dan obat daftar G jenis dextromethorphan sebanyak 121 butir yang dimusnahkan di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Rabu (28/2)
Pemusnahakan dipimpin langsung Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, pihak kejaksaan serta BPOM Tanah Bumbu dengan cara diblender dan bakar.
“Selama bulan Januari sebanyak 20 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang dengan rincian 18 laki-laki dan 4 perempuan dengan barang bukti sabu sebanyak 204,712 gram, ekstasi sebanyak 2,5 butir seberat 1,5 gram, zenith atau karisoprodol sebanyak 121.288 butir, daftar G jenis dextromethorphan sebanyak 121 butir,” beber Kapolres saat press rilis.
Sementara di bulan Februari jumlah perkara tindak narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang dengan rincian 12 laki-laki dan 3 perempuan. Dengan barang bukti sabu sebanyak 641,520 gram dan ekstasi 60 butir seberat 28,98 gram.
“Sabu-sabu ini dibawa dari luar Kalsel, seperti Kaltim dan Jawa. Tanah Bumbu sebagian dijadikan tempat edar dan juga sebagai perlintasan yang ingin ke Kotabaru dan beberapa pulau pulau kecil,” ungkap Kapolres.
Perwira menengah ini mengatakan modus operasi yang dilakukan tersangka menggunakan travel, kemudian menggunakan sarana kapal laut.
“Memang tujuannya di pulau-pulau terpencil, namun berkat kerja sama dari masyarakat yang menginformasikan adanya pengedaran narkotika, sehingga berhasil melakukan pengungkapan,” tutur Kapolres.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, saat press rilis hasil tangkapan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan dari para tersangka sebanyak 36 orang, ada 2 tersangka yang merupakan residivis dari kasus yang sama yakni narkoba.
“Ada dua tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Iptu Anang menunturkan dari hasil tangkapan barang bukti ada sekira 80 ribu jiwa terselamatkan oleh bahayanya narkoba. Sementara kalau dirupiahkan barang bukti tangkapan tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
“Ada sebanyak 80 ribu jiwa yang bisa diselamatkan dari pengaruh bahan-bahan terlarang tersebut. Barang bukti tersebut kalau dirupiahkan mencapai Rp 2,5 miliar,” tutup Iptu Anang.
Tidak ada komentar: