Polres Kotabaru Musnahkan 42 Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang
Suarabamega25.com - Polres Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras, pada Selasa (30/4/24) di Halaman Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari,sabu seberat 42 gram sabu, 19.000 butir Dextromethrophan, 9.000 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 6.344 butir.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Kotabaru, Kejaksaan Kotabaru dan Bea Cukai Kotabaru atau yang mewakili, dengan cara dibakar dan dituang ke dalam drum.
Kapolres Kotabaru, Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si,“Ini merupakan wujud bahwa kami serius dalam rangka menangani penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kerja sama juga yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Kotabaru, Pengadilan Negeri Kotabaru dan Bea Cukai Kotabaru karena salah satu upaya pemberantasan narkoba adalah kita melakukan penegakan hukum, kemudian pemusnahan barang bukti.
“Kami mengimbau generasi muda dan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, obat keras karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan, dan itu akan sangat berbahaya. Bahaya bagi diri pribadi terhadap kesehatan dan bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat,” pungkas. (san)
Tidak ada komentar: