Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Menguji Logika Janji Perumda Pald Oleh: Noorhalis Majid


Suarabamega25.com - Dalam pernyataan Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, yang dimuat Media jejakrekam.com pada 31 Mei 2024, disampaikan bahwa dirinya menjawab terkait kekhawatiran warga, tentang ditariknya iuran namun tak mendapatkan layanan. Pihaknya memastikan semua pelanggan yang membayar iuran, pasti akan mendapatkan layanan dari Perumda PALD. “Seperti pelayanan rutin selama 2 tahun sekali, ditambahkan apabila ada permintaan penyedotan karena kloset macet, gratis untuk 1 tahun sekali,” ujarnya.

Dengan melihat jumlah sumber daya, kapasitas peralatan, serta infrastruktur yang tidak memadai dari Perumda PALD, maka saya meragukan janji tersebut. 

Mari kita uji dengan logika sederhana. Jumlah pelanggan yang ditarik iurannya lebih dari 200.000 rumah tangga. Bila semua mendapat pelayanan rutin 2 tahun sekali, Perumda PALD harus melayani 372 rumah tangga dalam sehari. Bagaimana cara menghitungnya? Mudah saja, 200.000 pelanggan dibagi 538 hari kerja selama 2 tahun, maka didapat 372 rumah tangga yang harus dilayani. 

Belum ditambah janji penyedotan karena kloset macet, yang katanya gratis satu tahun sekali, berarti siap sedia melayani lebih dari pelayanan rutin tiap hari.

Setiap hari menyedot tinja di 372 rumah, tentu bukan perkara sederhana. Apalagi peralatannya tidak memadai, sumber dayanya terbatas. Aksesnya juga sulit karena jalan menuju rumah tangga banyak gang. Belum lagi kondisi septic tank yang menurut pegamat lingkungan 89% kondisinya buruk. Dengan kondisi septic tank yang menyatu dengan alam, lantas apa yang disedot? Dan kalau tidak ada yang disedot, untuk apa mereka bayar secara rutin?

Janji tentu boleh-boleh saja, tapi bila menyangkut kepentingan publik, harus realistis, caranya dengan mematangkan semua kajian, melibatkan para ahli, melakukan uji coba. Kalau janji sekenanya saja, publik tetap ragu dan meminta Perwali tersebut segera dicabut. (nm)

Tidak ada komentar: