Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Penguatan Rupiah Terus Diupayakan Bank Indonesia


Suarabamega25.com, Jakarta - Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.

Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.

Menurut Lisa dari deputi customer service Bank Indonesia ada tiga hal yang perlu dilakukan yakni dengan Penukaran Uang Tidak Layak Edar (UTLE) ditujukan untuk uang Rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran. 

Bank Indonesia memberikan layanan penukaran Uang Tidak Layak Edar (UTLE) kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur.

Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima, agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Informasi mengenai tata cara, jadwal dan syarat penukaran Uang Tidak Layak Edar (UTLE), serta Kas Keliling dapat melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id

Kedua , Dalam rangka menandai suatu era baru penerbitan seluruh pecahan uang Rupiah kertas sebagai mata uang NKRI, sebagaimana amanat Undang-Undang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus (URK) dalam bentuk uang bersambung (uncut banknotes) isi 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 TE 2016.

Pemesanan pembelian Uang Rupiah Khusus Bersambung (Uncut Banknotes ) dapat diakses melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dengan jadwal penukaran setiap hari senin pukul 08.30 - 12.00 WIB 

Informasi harga isi 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk semua pecahan terdapat pada saat melakukan pemesanan atau mengunjungi tautan berikut https://bit.ly/3AhSzNy

Dan yang ketiga menurut Lisa (nama lengkap)...dengan Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. 

Masyarakat dapat melakukan penukaran  di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. 

Layanan penukaran uang Rupiah yang dicabut dapat diakses melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dengan jadwal penukaran setiap hari kamis pukul 08.00 - 12.00 WIB/WITA/WIT, informasi daftar uang Rupiah yang telah dicabut dapat dilihat pada saat proses pendaftaran jadwal penukaran atau mengunjungi tautan berikut https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx. 

Apabila ada hal lain yang ingin Anda tanyakan, silakan menghubungi rekan Lisa di Contact Center Bank Indonesia BICARA 131 melalui media berikut yaa:

- E-mail: bicara@bi.go.id 

- Telepon: 131 (pulsa lokal) atau 1500131 (dari luar negeri) (layanan Senin - Jumat 08:00 - 16:00) 

- Twitter: https://www.twitter.com/bank_indonesia 

- Facebook: https://www.facebook.com/BankIndonesiaOfficial 

- Instagram: https://www.instagram.com/bank_indonesia

- Portal Permohonan Informasi : https://bicara131.bi.go.id

( AST)

Tidak ada komentar: