Menparekraf RI Harap Produk Knalpot Purbalingga Ramah Lingkungan
Suarabamega25.com, Purbalingga - Menanggapi tantangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno yang ingin produk knalpot aftermarket dari Purbalingga, terus meningkatkan daya saing sehingga dapat jangkauan pasar yang luas.
Menparekraf ingin produk Knalpot, agar ramah lingkungan agar bisa bersaing. Sandiaga Uno menantang Abenk Racing Exhaust untuk menghadirkan knalpot zero noice, zero decibel di lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas sebagai upaya pengembangan pariwisata hijau.
“Tadi kita menemukan inovasi terbaru yaitu knalpot yang bukan memecah suara tapi meredam suara sampai nol desibel, ini tadi sudah diterima tantangannya karena nanti di destinasi wisata kita akan terapkan insentif bagi motor yang menggunakan knalpot Purbalingga dengan nol desibel,” kata Menparekraf di Workshop KaTa Kreatif Purbalingga, Jumat (12/7/2024).
Edi Nurmanto alias Abenk, pemilik Abenk Racing Exhaust, mengatakan, Menparekraf meminta pengusaha dan pengrajin knalpot bisa membuat knalpot aftermarket bersuara merdu kalau bisa di bawah 5 desibel.
“Beliau kemarin bilang dikasih tantangan bikin knalpot di angka 5 desibel,” kata Abenk Minggu (12/7/2024).
Abenk mengatakan, tantangan itu diberikan agar produk knalpot Purbalingga bisa bervariasi.
“Kalau Menparekraf kasih tantangan bisa tidak bikin knalpot 5 desibel, kalau buat jawab itu bisa-bisa saja. Cuma langkah kedepannya saya belum berkordinasi dengan dinas terkait seperti apa langkah,” katanya.
Abenk mengatakan, masyarakat juga sudah pintar memilih knalpot aftermarket. Mayoritas sudah kurang tertarik dengan knalpot brong.
“Jadi konsumen tidak berpikir knalpot brong, karena itu knalpot racing yang dipakai ajang balap. Kalau sekarang knalpot yang digandrungi anak muda itu yang ngebas, adem, gerung yang sesuai UU KLH (Kementerian Lingkungan Hidup).
Seperti diketahui, regulasi terkait ketentuan batas suara knalpot sudah diatur di dalam 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Berdasarkan ketentuan, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db.
Mengenai produk Knalpot Purbalingga, Muhadjirin ,MS pengusaha knalpot dari Sayangan, Purbalingga menceritakan bahwa knalpot di pabriknya juga melakukan inovasi sesuai pesanan pasar. "Sebenarnya saya dulu bikin knalpot Panser Anoa dgn suara lembut dan irit BBM persaingan nya dengan produk Perancis.
Alhamdulillah , produk knalpit saya di terima oleh PT Pindad Bandung.
Dan satu-satunya produk Purbalingga yg di terima di ATPM mobil.
Bahkan produk mobil Esemka yan dulu booming waktu Jokowi nyapres , pakai knalpit produk kami," imbuh Muhadjirin yang juga ketua UMKM Pribumi Purbaligga. ( Aji)
Tidak ada komentar: