Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Gelar Press Release, Kapolres Kotabaru Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu


Suarabamega25.com - Polres Kotabaru melakukan kegiatan pers rilis ungkap kasus narkoba dari bulan September 2024 sampai sekarang didepan Mapolres Kotabaru jalan di Ponogoro, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (9/10/24).

AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K., Dalam sepekan lebih kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 4 kasus, jumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram.

“Para tersangka antara lain W alis U ibu rumah tangga. M alis N hubungannya ibu dan anak almat jpn Berangas Desa Baharu Utara, Kec. Pulau Lautsigam Kotabaru barang bukti 48.65 gram sabu.N alias N. V alias Y di tangkap jalan Sisingamaraja, Kecamatan Pulau Lautsigam, Kotabaru barang bukti 96.39 gram. M alias N di tangkap di jalan Selokayang Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru barang bukti 12.64 gram. A alias O di tangkapnjln Fatmaraga, Kecamatan Pulau Lautsigam, Kotabaru barang bukti 19.86 gram.

“Sedangkan dari hasil pengungkapan kasus bulan September 2024 hingga sekarang setidaknya telah meyelamatkan 1.900 jiwa, jika Narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat. Untuk pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda psling srdikit 1 Miliyar.

Kata Doli, “mengingatkan bagi para pengguna maupun pengedar.“Bagi para pemakai maupun pengedar agar segera menghentikan kegiatannya karena kami akan terus melakukan penindakan dan penangkapan diwilayah hukum Polres Kotabaru, Tutupnya. (san)

Tidak ada komentar: