Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Prof Mahfud: Bagus!Putusan MK Penghapusan Elektoral Threshold Pilpres

Suarabamega25.com, Jakarta


-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus sejak putusan dibacakan di ruang sidang MK, Kamis (2/1/2024).

Presidential threshold dihapus setelah mahkamah menerima gugatan empat mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

MK menghapus presidential threshold Indonesia karena aturan ini dinilai membuat hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi terbatas.

Prof Dr Moh Mahfud MD, mantan ketua MK mendukung sikap MK tentang putusan penghapusan elektoral threshold Pilpres.

"Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang Lembaga Legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK," kata Prof Mahfud MD dalam keterangan pers.

"Tetapi  putusan MK terbaru bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan threshold ini harus diterima dan ditaati karena dua alasan," ungkap Mahfud MD.

"Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sdh inkracht itu mengakiri konflik dan harus dilaksanakan. 

Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih," kata Prof Mahfud. 

"Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," jelas Mahfud MD.

"Dulu permohonan penghapusan threshold ini telah banyak dilakukan oleh masyarakat, antara lain, oleh Effendi Gazali, Rizal Ramli, Denny Indrayana. Tetapi sampai belasan kali permohonan tentang threshold ini, selalu ditolak oleh MK dengan alasan OPL," ungkap Guru Besar Ilmu Hukum  Universitas Islam Indonesia ini lebih jauh.

"Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang tarampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat," pungkas Moh Mahfud MD. ( Aji)

Tidak ada komentar: